Posisi Anda : Home » Sosial Politik » PEDIDIKAN ANTI KORUPSI
Kategori: Sosial Politik
Rp. 89.000
Rp. 80.100
 
PEDIDIKAN ANTI KORUPSI

Penulis : Suradi,S.E,. M.Pd., Akuntan

Ukuran : 16 x 23 cm

Tebal : xiv + 298 hlm

ISBN  : 978-602-7869-54-7

 

Deskripsi :

Praktek korupsi di Indonesia sudah menjadi peristiwa yang sangat mengkawatirkan, karena telah merambah ke seluruh aspek kehidupan sejak mengurus akte kelahiran hingga mengurus akte kematian dan hal ini telah lazim terjadi pada lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Keadaan ini tidak hanya akan menghambat proses pembangunan bahkan akan menyebabkan semakin terpuruknya perekonomian nasional. Kegagalan Pemerintah dalam memberantas praktek korupsi akan semakin menurunnya kepercayaan terhadap Pemerintah baik yang dilakukan oleh masyarakat dalam negeri maupun pihak asing. Jika hal ini tidak segera ditanggulangi, maka cepat atau lambat akan sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi kita semua. Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sisternatis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa. Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan (Penjelasan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Buku Lainnya