Kategori Buku
Daftar Unduhan
KAIDAH FIQIH : Menjawab Problematika Sepanjang Zaman
Penulis: M. Maftuhin ar-Raudli
Dimensi: 14 x 21 cm
Tebal: xii + 234
Tahun : 2015
Penerbit : Gava Media
Diskripsi:
Dr. Musthafa az-Zarqa berkata: Seandainya kaidah fiqih tidak ada, maka hukum-hukum fiqih (furu) akan tetap menjadi ceceran-ceceran hukum yang secara zhahir saling bertentangan satu sama lain. Atau dengan kata lain hukum fiqih antara yang satu dengan lainnya akan saling menampakkan pertentangan pada tataran kasus-kasus tertentu, padahal bisa jadi merupakan kasus yang berbeda tetapi mengandung hukum yang sama (setara) atau pun sebaliknya.
Hal yang hampir senada juga dikemukakan oleh al Qarafi dalam muqadimah al-Furuq: Barangsiapa yang menganalisa furu fiqih dengan telaah parsial-partial (juziyyah) tanpa menggunakan kaidah-kaidah universalnya, maka ia akan menemukan banyak perbedaan dan kontradiksi. Hatinya akan gundah gulana memikirkannya sampai ia menjadi putus asa. Dia harus menghafal beragam persoalan yang tak ada ujung pangkalnya, dan umurnya habis sebelum ia sempat memperoleh apa yang diharapkan, tidak akan pernah puas terhadap apa yang diinginkan, bahkan bisa jadi putus asa.
Namun dengan adanya kaidah fiqih, seseorang akan mudah mempelajari fiqih dan menguasai furu-nya. Ia juga dapat menyikapi problematika sosial yang tidak terdapat nash baik dalam al-Quran maupun as-Sunnah.
Konklusinya, dengan mempelajari kaidah fiqih secara komperhensif, seseorang akan sangat dibantu dalam memahami dan menguasai furu fiqih, juga dibantu dalam menyikapi problematika sosial yang terus bermunculan seiring dengan dinamika kehidupan masyarakat yang terus bergulir. Terlebih problematika kontemporer yang tidak memiliki nash, baik dalam al-Quran maupun as-Sunnah.
Selamat membaca semoga bermanfaat. Amin......
Dimensi: 14 x 21 cm
Tebal: xii + 234
Tahun : 2015
Penerbit : Gava Media
Diskripsi:
Dr. Musthafa az-Zarqa berkata: Seandainya kaidah fiqih tidak ada, maka hukum-hukum fiqih (furu) akan tetap menjadi ceceran-ceceran hukum yang secara zhahir saling bertentangan satu sama lain. Atau dengan kata lain hukum fiqih antara yang satu dengan lainnya akan saling menampakkan pertentangan pada tataran kasus-kasus tertentu, padahal bisa jadi merupakan kasus yang berbeda tetapi mengandung hukum yang sama (setara) atau pun sebaliknya.
Hal yang hampir senada juga dikemukakan oleh al Qarafi dalam muqadimah al-Furuq: Barangsiapa yang menganalisa furu fiqih dengan telaah parsial-partial (juziyyah) tanpa menggunakan kaidah-kaidah universalnya, maka ia akan menemukan banyak perbedaan dan kontradiksi. Hatinya akan gundah gulana memikirkannya sampai ia menjadi putus asa. Dia harus menghafal beragam persoalan yang tak ada ujung pangkalnya, dan umurnya habis sebelum ia sempat memperoleh apa yang diharapkan, tidak akan pernah puas terhadap apa yang diinginkan, bahkan bisa jadi putus asa.
Namun dengan adanya kaidah fiqih, seseorang akan mudah mempelajari fiqih dan menguasai furu-nya. Ia juga dapat menyikapi problematika sosial yang tidak terdapat nash baik dalam al-Quran maupun as-Sunnah.
Konklusinya, dengan mempelajari kaidah fiqih secara komperhensif, seseorang akan sangat dibantu dalam memahami dan menguasai furu fiqih, juga dibantu dalam menyikapi problematika sosial yang terus bermunculan seiring dengan dinamika kehidupan masyarakat yang terus bergulir. Terlebih problematika kontemporer yang tidak memiliki nash, baik dalam al-Quran maupun as-Sunnah.
Selamat membaca semoga bermanfaat. Amin......
0 item
Total: Rp. 0
Total: Rp. 0

Buku Terlaris
Rp. 89.100
Rp. 81.000
Rp. 85.500