Sinopsis:
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberikan ganti rugi yang layak dan adil kepada pihak yang berhak atas tanah. Penyelenggaraan pengadaan tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan berbagai peraturan terkait lainnya. Pengadaan ini dilakukan untuk menunjang berbagai jenis pembangunan yang sifatnya strategis dan memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan proyek strategis nasional.
Dalam buku ini akan dijelaskan secara rinci setiap tahapan yang terdapat dalam pengadaan tanah, dimana dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan diselenggarakan melalui 4 (empat) tahapan utama, yaitu: Perencanaan Pengadaan Tanah, Persiapan Pengadaan Tanah, Pelaksanaan Pengadaan Tanah dan Penyerahan hasil Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah.
Rp. 35.100
Total: Rp. 0

Rp. 89.100
Rp. 81.000
Rp. 85.500